Jakarta – Polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan diskriminasi terhadap seorang siswi SD. Keputusan ini diambil setelah laporan dari orang tua korban.

Orang tua korban merasa anaknya diperlakukan tidak adil oleh pihak sekolah.

Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Haribowo, memimpin rapat dengar pendapat terkait kasus ini. Korban diketahui berinisial MKA.

Sekolah Kalam Kudus Sorong, yang dilaporkan, tidak hadir dalam pertemuan yang digelar pada Selasa (17/3/2026).

Ketidakhadiran sekolah tersebut menuai kecaman dari PASTI Indonesia.

Direktur PASTI Indonesia, Susanto, menilai ketidakhadiran itu sebagai bentuk tidak menghargai Kapolda dan Polri.

“Sekolah Kalam Kudus Sorong dalam agenda penting. Padahal Kapolda menyempatkan waktu,” ujar Susanto.

Ketua Yayasan Sekolah Kalam Kudus Sorong, Lex Wu, berhalangan hadir karena ada pemeriksaan di Bareskrim. Namun, seharusnya ada perwakilan sekolah yang hadir.

“Kalaupun Ketua Yayasan berhalangan hadir, tetap harus ada pihak sekolah yang hadir. Ini kasus serius terkait diskriminasi anak,” tegas Lex Wu.

Orang tua MKA juga menyatakan kekecewaannya. Ayah MKA, JA, menyoroti sikap sekolah yang mengabaikan undangan Kapolda.

“Lucu sekali, undangan resmi dari Kapolda dianggap tidak penting oleh pihak terlapor,” katanya.

Kapolda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk menangani laporan ini secara profesional.

Selain melapor ke Polres Sorong dan Bareskrim, orang tua MKA juga telah menyurati berbagai instansi.

Instansi tersebut antara lain Kementerian PPPA, KPAI, Komnas HAM, dan DPR RI. Tujuannya adalah menindaklanjuti dugaan diskriminasi dan bullying yang dialami anaknya.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dalam dunia pendidikan. Serta komitmen penegak hukum dalam menegakkan hak-hak korban diskriminasi.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *