Jakarta – Dua polisi yang terlibat kasus pidana, Aipda Robig (penembak siswa SMKN 4 Semarang) dan Brigadir Ade Kurniawan (penganiaya bayi), hingga kini belum dipecat dari Polri.
Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, menyatakan status keduanya masih dalam proses.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) masih menunggu administrasi dan perkembangan upaya hukum.
“(Pemecatan Robig sudah diupacarakan?) Belum, kita masih menunggu tanda tangan dari pimpinan,” kata Artanto, Minggu (8/2).
Aipda Robig telah divonis PTDH dalam sidang etik dan penjara 15 tahun dalam sidang pidana.
Meski banding ditolak, Robig masih punya hak mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mabes Polri.
“Dan dia sedang mengajukan juga PK ke Mabes Polri,” jelas Artanto.
Secara administratif, Robig masih berstatus anggota Polri.
“(Masih jadi polisi?) Ya kan belum tanda tangan dari Bapak Kapolda,” tutur Artanto.
Hal serupa berlaku pada Brigadir Ade Kurniawan, penganiaya bayi dua bulan.
Ia juga menempuh upaya PK setelah divonis PTDH dan hukuman 13 tahun penjara.
“Sama, Brigadir AK juga mengajukan PK ke Mabes, ke Divisi Propam,” terang Artanto.
Pemecatan Brigadir Ade dan Aipda Robig akan menunggu hasil PK atau proses pemecatan resmi.
“Tergantung mana yang lebih dulu,” tegas Artanto.







