Surabaya – Polda Jawa Timur menyita sejumlah barang bukti dari rumah aktivis Yogyakarta, M Fakhrurrozi alias Paul, terkait kasus dugaan penghasutan demo di Kediri. Penyitaan dilakukan setelah Paul ditangkap di Sleman, DIY, pada Sabtu (27/9).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen keuangan dari rumah Paul. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan penghasutan demo ricuh di Kediri pada 30 Agustus 2025.
“Barang bukti utama yang diamankan berupa ponsel, laptop, tablet, lima kartu ATM, serta satu buku tabungan atas nama tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Senin (29/9).
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah buku di rumah Paul. Namun, buku-buku tersebut dinilai tidak terkait langsung dengan kasus yang menjeratnya.
“Kemungkinan besar buku-buku ini akan dikembalikan kepada yang bersangkutan atau keluarga,” kata Kombes Jules.
Paul sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan aksi demonstrasi. Penetapan tersangka dilakukan sehari sebelum penangkapan, usai penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menggelar perkara.
Kombes Jules menegaskan, penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar Paul tidak menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatannya, Paul dipersangkakan Pasal 160 KUHP, juncto Pasal 187 KUHP, juncto Pasal 170 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, LBH Surabaya memprotes penangkapan Paul. Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menilai penangkapan kliennya tidak sesuai prosedur hukum.
“Paul ditangkap karena diduga terlibat soal aksi di Kediri, dan ternyata dia itu dilaporkan itu laporan Model A, per tanggal 1 September 2025,” kata Habibus.
LBH Surabaya menilai Paul tidak pernah menerima pemanggilan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penangkapan ini dan penetapan tersangka itu sebetulnya menyalahi aturan-aturan yang disebut tadi itu,” tegas Habibus. LBH Surabaya menilai penetapan tersangka terhadap Paul menyalahi aturan, khususnya putusan MK tahun 2014 yang mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan minimal pada dua alat bukti serta pemanggilan pemeriksaan.














