Semarang – Dua oknum polisi di Polres Pekalongan terancam hukuman hingga empat tahun penjara setelah Polda Jawa Tengah meningkatkan status kasus dugaan penipuan seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) ke tahap penyidikan.
Kedua oknum tersebut diduga menipu seorang warga bernama Dwi dengan menjanjikan kelulusan anaknya dalam seleksi Akpol.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengungkapkan para pelaku meminta dan menerima uang sebesar Rp 2,6 miliar dari korban.
“Mereka membujuk rayu korban untuk memberikan sejumlah uang sesuai janji,” ujar Artanto, Minggu (26/10/2025).
Namun, anak korban ternyata tidak lulus seleksi Akpol. Merasa menjadi korban penipuan, Dwi kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menyita uang sebesar Rp 600 juta dalam proses penyidikan.
Identitas kedua oknum polisi tersebut adalah Aipda F, Kepala SPKT Polsek Paninggaran, dan Bripka A yang bertugas di Polres Pekalongan.
Kini, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.







