Banten – Polda Banten menggagalkan penyelundupan senjata api dan 71 kg sabu selama arus mudik Idulfitri 1447 H.
Penggagalan ini dilakukan di Pelabuhan Merak dan Dermaga Eksekutif Merak.
Pada Sabtu (7/3), Ditreskrimum Polda Banten mengamankan senjata api rakitan jenis revolver sekitar pukul 22.35 WIB.
Senjata api ditemukan di tas penumpang KB dan RH yang berasal dari Pelabuhan Bakauheni. Keduanya terdeteksi X-ray dan langsung diamankan.
“Ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 mm yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam tas,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, Kamis (26/3).
Senpi ilegal itu dibeli KB seharga Rp7,7 juta dari SA yang kini buron. RH berperan sebagai perantara dan mendapat untung Rp 1,2 juta.
“Tersangka dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” terangnya.
Pengungkapan sabu terjadi pada Minggu (8/3) di Dermaga Eksekutif Merak. Tersangka AD ditangkap dengan barang bukti 15,8 kg sabu yang disembunyikan di tas.
Kasus dikembangkan, pada Rabu (18/3), BR dan MN ditangkap dengan barang bukti 55,2 kg sabu. Polisi sempat melakukan pengejaran di jalan tol saat penangkapan.
“Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar jaringan narkotika lintas provinsi, jalur Lampung – Merak hingga akses darat menuju Jakarta menjadi rute utama distribusi,” tuturnya.
AD, BR dan MN dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 Ayat (2) Huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar,” jelasnya.







