Badung – Polda Bali menetapkan dua WNA sebagai tersangka pembunuhan seorang warga negara Belanda. Keduanya diduga berasal dari Brazil dan telah melarikan diri ke luar negeri.
Identitas pelaku adalah Darlan Bruno Lima San Ana (34) dan Kalil Hyorran (32).
“Secara bukti ilmiah kami sudah bisa melihat wajah pelaku dan langsung mengidentifikasi identitasnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. I Gede Adhi Muliawarman, Sabtu (28/3/2026).
Korban, WNA Belanda berinisial RP (49), tewas ditikam di Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Senin malam (23/3/2026).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 22.00 WITA.
Saat kejadian, korban bersama seorang saksi perempuan berjalan menuju vila.
Dua pria berboncengan motor hitam melintas dan menyerang korban dengan senjata tajam.
Korban meninggal dunia akibat luka tusuk di leher, pipi kiri, dan bagian tubuh lainnya.
Tim gabungan Polda Bali dan Polres Badung melakukan penyelidikan melalui olah TKP dan analisis CCTV.
Polisi juga meminta keterangan dari pemilik motor yang disewa pelaku.
“Dari analisa CCTV, kami mendapatkan beberapa tangkapan layar yang diduga kuat sebagai pelaku,” ujar Adhi.
Analisis CCTV dipadukan dengan keterangan saksi dan petunjuk lapangan.
Penyidik berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
Polisi telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri keberadaan tersangka.
Diketahui, keduanya telah meninggalkan Indonesia setelah kejadian.













