Denpasar – Pertamina Patra Niaga mengancam sanksi berat, termasuk pemutusan hubungan usaha (PHU), bagi agen BBM industri di Denpasar, Bali, yang terbukti menimbun solar bersubsidi.

Teguran dan sanksi telah dilayangkan kepada agen BBM industri berinisial PT LA. Sanksi akan disesuaikan dengan hasil penyelidikan.

Pertamina tidak menoleransi penyalur yang melanggar ketentuan.

Ahad Rahedi, Manajer Komunikasi, Relasi, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, mengingatkan agen BBM industri untuk menyalurkan BBM sesuai ketentuan dan memenuhi kesepakatan kontrak.

Pertamina mendukung upaya pemerintah dan kepolisian mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan akan menindak tegas pelaku penyelewengan.

Pertamina memastikan penyaluran BBM bersubsidi di Bali sesuai peruntukan dan kebutuhan masyarakat tercukupi.

BUMN ini bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan BBM bersubsidi diterima oleh pihak yang berhak.

Sebelumnya, Polda Bali menyelidiki indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh agen BBM industri pada 12 Desember 2025.

Penyalahgunaan terjadi di sebuah gudang di Jalan Pemelisan, Sesetan, Denpasar Selatan.

Aparat menemukan kendaraan dengan tangki modifikasi berisi solar bersubsidi.

Setelah diperiksa, ditemukan 9.900 liter solar bersubsidi, tiga unit mobil tangki, dan enam unit tandon berisi solar.

Juga ditemukan satu unit mobil modifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, serta dua set mesin pompa.

BBM tersebut dibawa menggunakan mobil modifikasi untuk dijual kembali ke konsumen kapal. Mobil tangki PT LA digunakan dalam aksi ini.

Polda Bali telah menetapkan lima tersangka: NN (pemilik gudang), MA, ND, AG, dan ED (karyawan).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Migas. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *