Jakarta – Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim menyebut kesaksian saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook tidak berdasar. Mereka menilai saksi yang dihadirkan JPU tidak memiliki fakta dan keahlian yang sah.
Hal itu disampaikan Dodi S. Abdulkadir, anggota tim penasihat hukum, usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2025).
JPU menghadirkan tujuh saksi dalam sidang tersebut. Mereka adalah Jumeri, Hamid Muhammad, Sutanto, Purwadi Sutanto, Muhammad Hasbi, Poppy Dewi Puspitawati, dan Khamim.
Dodi menyebut saksi-saksi tersebut tidak memiliki latar belakang atau kompetensi IT yang relevan dengan perkara.
“Tidak satu pun dari saksi yang dihadirkan memiliki keahlian di bidang teknologi informasi,” tegas Dodi.
Menurutnya, pendapat saksi soal kemampuan teknis Chromebook hanya asumsi. Asumsi itu dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Saksi juga dinilai tidak mampu menjelaskan aspek teknis Chromebook yang menjadi pokok dakwaan.
“Kesaksian tanpa keahlian teknis tidak bisa dikategorikan sebagai fakta yang kompeten,” ujarnya.
Tim Penasihat Hukum menyoroti lima dari tujuh saksi tidak pernah berinteraksi langsung dengan Nadiem Makarim.
Ari Yusuf Amir, anggota tim kuasa hukum Nadiem, menilai keterangan saksi hanya bersumber dari cerita pihak ketiga. Bukan dari pengalaman langsung.
“Kesaksian yang bersumber dari cerita pihak ketiga, bukan dari pengalaman langsung, tidak dapat dikategorikan sebagai fakta hukum,” kata Ari Yusuf Amir.
Ari menegaskan proses peradilan pidana harus berlandaskan fakta dan keahlian yang relevan. Serta kesaksian yang sah secara hukum.
“Opini dan asumsi tanpa kompetensi, menurut mereka, tidak boleh menggantikan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil,” tuturnya.







