Berita

Pemuda NU-Muhammadiyah Laporkan Pandji ke Polda Metro Jaya Akibat Materi Mens Rea

125
×

Pemuda NU-Muhammadiyah Laporkan Pandji ke Polda Metro Jaya Akibat Materi Mens Rea

Sebarkan artikel ini
d5abb3b948b6db7977a57f213b46372c.jpg
d5abb3b948b6db7977a57f213b46372c.jpg

Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono terancam berurusan dengan hukum. Materi *stand up comedy*-nya dalam acara “Mens Rea” berujung laporan polisi di Polda Metro Jaya.

Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan Pandji atas dugaan fitnah terhadap organisasi mereka.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Rizki Abdul Rahman, Presidium Angkatan Muda NU, mengungkapkan alasan pelaporan Pandji. Menurutnya, Pandji menuding NU dan Muhammadiyah terlibat politik praktis dengan imbalan tertentu.

“Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” kata Rizki kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Rizki menilai materi *stand up comedy* Pandji berpotensi memecah belah bangsa dan menimbulkan kegaduhan. Materi yang viral di media sosial itu juga dianggap mencederai martabat NU dan Muhammadiyah.

Pihaknya berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil Pandji untuk klarifikasi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan terhadap Pandji.

Pandji dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan 301 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan.

“Benar diterima laporan 8 Desember 2026, dilaporkan Pasal 300 dan 301 KUHP,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).