Bandung – Kisruh di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) memanas. Penutupan sementara berujung ricuh setelah sekelompok massa merusak gerbang utama dan memaksa masuk.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengultimatum kedua kubu pengelola untuk berdamai. Jika tidak, izin konservasi Bandung Zoo terancam dicabut.
Pemkot Bandung akan bersurat ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) jika kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan.
“Jika tidak bisa berdamai, Pemkot Bandung akan bersurat kepada Kementerian Kehutanan,” tegas Kepala Sub Bagian Pengamanan Aset Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Herman Hari Rustaman, Kamis (8/7).
Herman menjelaskan, opsi ini merupakan hasil kesepakatan rapat di Kemenhut pada 10 April lalu.
Pemkot Bandung menegaskan tidak bisa mengintervensi konflik internal yayasan pengelola. Kebun binatang hanya bisa kembali beroperasi jika kedua kubu berdamai.
“Sesuai arahan Wali Kota, Pemkot tidak bisa terlibat dalam kisruh internal yayasan,” ujar Herman.
Fokus Pemkot Bandung saat ini adalah lahan Bandung Zoo sebagai aset pemerintah daerah. Urusan dualisme pengurus yayasan bukan menjadi ranah Pemkot.
Tanggung jawab terhadap satwa tetap berada di tangan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Pemkot Bandung fokus pada masalah sewa lahan.
“Kami hanya sebatas aset tanahnya,” kata Herman. Pemkot tidak ingin kisruh ini merugikan daerah akibat potensi hilangnya pendapatan dari sewa tanah.
Manajemen baru YMT sebelumnya menutup sementara Bandung Zoo pada Rabu (6/8) untuk pengamanan aset. Namun, langkah ini ditolak manajemen lama, yang kemudian memaksa masuk dan merusak gerbang.
Kedua kubu telah dipertemukan dalam mediasi. Pemkot Bandung berharap ada itikad baik dari semua pihak, terutama yayasan, agar masalah ini segera selesai.







