Jakarta – Pemerintah sedang merancang Peraturan Pemerintah (PP) untuk menyelesaikan masalah jabatan anggota Polri di luar struktur.

Hal ini disampaikan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra.

“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat daripada menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” kata Yusril, Minggu.

Menurutnya, PP dipilih agar pembahasan lebih terfokus, dibandingkan merevisi UU Polri.

Pasal 19 UU ASN mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan Polri. Pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam PP.

Pasal 28 ayat (4) UU Polri menyatakan anggota Polri dapat menduduki jabatan sipil di luar kepolisian jika pensiun atau mengundurkan diri.

Putusan MK menyebut jabatan yang tidak boleh diisi adalah yang tidak terkait kepolisian.

“Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP,” jelasnya.

PP ini akan melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan MK, dan Pasal 19 UU ASN.

PP tersebut akan menggantikan dan menata ulang jabatan yang dapat diisi anggota Polri, yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

Proses perumusan PP telah dimulai dengan melibatkan Kementerian PANRB, Sekretariat Negara, dan Kemenkumham Imipas.

Presiden menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil melalui PP.

“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” pungkasnya.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *