Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 144/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut secara tegas melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar bidang kepolisian.
Prasetyo Hadi menyatakan komitmen pemerintah terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi. “Namanya keputusan MK, kan, final and binding,” kata Prasetyo di Kompleks DPR pada Kamis, 13 November 2025.
Ia menambahkan, meskipun pemerintah belum menerima petikan resmi dari putusan yang menguji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian ini, pemerintah akan melaksanakan apa yang telah diputuskan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2022 membuka ruang multitafsir. MK menjelaskan, ketentuan tersebut seharusnya mengamanatkan anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK juga menyinggung Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Ketentuan ini menegaskan bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun. “Rumusan tersebut bersifat expressis verbis dan tidak memerlukan tafsir lain,” ujar MK dalam putusannya.
Meski demikian, putusan ini disertai dengan pertimbangan hukum berbeda dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Terdapat pula pendapat berbeda yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah.
Daniel dan Guntur berpendapat bahwa perkara yang diajukan oleh para pemohon seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum. Mereka menilai bahwa permohonan tersebut bukan menyangkut konstitusionalitas norma, melainkan lebih pada implementasi undang-undang.
Sebagai informasi tambahan, catatan dari SETARA Institute menunjukkan adanya kenaikan pangkat massal. Sepanjang Juli hingga Oktober 2025, tercatat 43 perwira Polri naik pangkat menjadi perwira tinggi dalam tiga termin. Kenaikan pangkat yang masif ini berpotensi menimbulkan masalah struktural berupa penumpukan perwira tanpa disertai pos jabatan yang memadai.







