Jakarta – Pemerintah memangkas dana transfer ke daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menjadi Rp 693 triliun, menyusut signifikan dari Rp 919,87 triliun pada APBN 2025. Kebijakan ini memicu keresahan sejumlah kepala daerah, namun pemerintah pusat meminta dukungan penuh untuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto, seperti makan bergizi gratis, yang didanai melalui skema TKD tidak langsung.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pada Jumat, 10 Oktober 2025, menjelaskan bahwa penyaluran TKD kini dibagi menjadi dua, yakni langsung dan tidak langsung. Dana TKD tidak langsung dialokasikan untuk mendukung program-program utama Presiden Prabowo.
Prasetyo mencontohkan, salah satu program tersebut adalah proyek makan bergizi gratis. Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat telah mendengar keluhan dari para kepala daerah terkait pemangkasan ini.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memilih tidak ikut memprotes pemotongan dana TKD bersama belasan kepala daerah lain pada 7 Oktober lalu. Dedi menyatakan bahwa sebagai kepala daerah, ia juga merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat.
“Tidak elok jika saya memprotes keputusan yang merupakan kebijakan pemerintah pusat sendiri,” ujar Dedi melalui unggahan Instagram pribadinya pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Ia memandang perannya sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah membuatnya tidak pantas menentang kebijakan yang sudah ditetapkan.
Di sisi lain, Tentara Nasional Indonesia (TNI) angkat bicara menanggapi kritik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Suhartoyo sebelumnya menyoroti Pasal 47 Ayat 5 yang dinilai membuka peluang campur tangan militer dalam urusan karier prajurit di jabatan sipil.
TNI menegaskan keberadaan pasal tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk campur tangan dalam ranah sipil. Kepala Pusat Penerangan Mayor Jenderal Freddy Ardianzah, pada Sabtu, 11 Oktober 2025, menyatakan TNI menghormati sepenuhnya kewenangan MK dalam menguji undang-undang.
Menurut Freddy, Pasal 47 Ayat (1) mengatur penugasan prajurit aktif pada 14 kementerian atau lembaga tertentu yang bersifat penugasan negara. Penempatan ini bukanlah penempatan sipil permanen, sehingga pembinaan karier prajurit tetap menjadi tanggung jawab Panglima TNI. Penjelasan ini dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman.







