Jakarta – Dunia pers mendapatkan angin segar setelah Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati penghapusan pasal yang membatasi publikasi atau siaran langsung selama proses persidangan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kesepakatan penting ini terungkap dalam rapat Panja RKUHAP.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan kabar baik ini dalam rapat yang dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7). Ia menjelaskan bahwa aturan yang sebelumnya melarang publikasi selama persidangan termuat dalam Pasal 253 ayat (3) dan (4) draf RUU KUHAP.
Habiburokhman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima kunjungan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil terkait isu peliputan. “Teman-teman Pak Wamen, kita juga menerima kunjungan teman-teman pers, waktu itu Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan Pak. Itu kan ada norma di KUHP kita enggak usah atur dari di sini Pak, KUHAP,” ujarnya pada Rabu (9/7).
Menurutnya, pasal tersebut masuk dalam norma hukum materiil dan KUHAP tidak perlu mengaturnya secara rinci. Ia juga menambahkan bahwa telah ada kesepakatan antara kalangan pers dan Mahkamah Agung (MA) terkait sistem publikasi di persidangan.
“Menurut informasi yang valid, yang kami terima sudah ada pengaturan antara rekan-rekan pers ini dengan Mahkamah Agung. Jadi kalau situasi seperti itu tinggal diumumkan saja, yang ini soal kesaksian enggak boleh live gitu, bisa. Pakai aturan yang enggak perlu diatur di KUHAP gitu, oke ya. Enggak ada masalah ya,” kata Habiburokhman. Pernyataan tersebut kemudian disetujui oleh anggota rapat lainnya.
Wakil Menteri Hukum Eddy juga menyatakan persetujuannya terhadap usulan tersebut. Ia berpendapat bahwa aturan terkait publikasi sudah tercakup dalam KUHP. “Sudah diatur dalam KUHP jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP,” tutur Eddy pada Rabu (9/7).
“Iya kami komitmen dihapus di sini. Sepakat,” tegas Habiburokhman.
“Betul sepakat,” timpal Eddy.
Adapun bunyi Pasal 253 ayat (3) dan (4) di RUU KUHAP yang akhirnya dihapus berbunyi:
(3) Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.
(4) Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tindak pidana yang ditentukan dalam suatu undang-undang, yang bersangkutan dapat dituntut berdasarkan undang-undang tersebut.







