Berita

Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi 1MDB

118
×

Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi 1MDB

Sebarkan artikel ini
d1c4689ddfff4a22ed7707c7e76ecdcd.jpg
d1c4689ddfff4a22ed7707c7e76ecdcd.jpg

Kuala Lumpur – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara atas dakwaan pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan.

Putusan ini menambah panjang daftar vonis yang menjerat Najib Razak dalam skandal yang merugikan negara miliaran dolar tersebut.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur yang dipimpin Hakim Collin Lawrence Sequerah menyatakan Najib bersalah atas 25 dakwaan, termasuk empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang.

Najib terbukti melakukan transfer ilegal dana sekitar RM 2,2 miliar hingga RM 2,3 miliar dari 1MDB ke rekening pribadinya.

Selain hukuman penjara, Najib juga didenda sekitar RM11,3 miliar hingga RM11,38 miliar, setara dengan nilai hasil kejahatan. Hakim memerintahkan hukuman ini dijalankan setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahun penjara yang sedang ia jalani saat ini, yang berarti masa hukuman baru akan dimulai pada tahun 2028.

Hakim Sequerah menolak klaim Najib bahwa kasus ini bermotif politik. Menurutnya, bukti menunjukkan Najib telah menyalahgunakan “posisinya yang sangat berkuasa” di 1MDB.

Hakim juga menolak pembelaan bahwa dana tersebut merupakan sumbangan dari keluarga kerajaan Saudi. Transfer keuangan yang melibatkan entitas terkait buronan keuangan Jho Low dianggap sebagai indikasi pencucian uang.

Jaksa penuntut berpendapat bahwa Najib menyalahgunakan perannya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan ketua dewan penasihat 1MDB untuk memindahkan uang ke rekening pribadinya.

Sidang yang berlangsung selama enam tahun ini melibatkan 76 saksi, termasuk Najib Razak.

Najib, yang kini berusia 72 tahun dan ditahan di Penjara Kajang, menyatakan akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum. Pengacaranya telah mengkonfirmasi rencana pengajuan banding.

Sebelumnya, Najib telah divonis bersalah dalam kasus terkait 1MDB lainnya pada tahun 2020 dan dijatuhi hukuman 12 tahun, yang kemudian dikurangi menjadi enam tahun setelah mendapat pengampunan kerajaan.

Vonis terbaru ini muncul setelah pengadilan menolak permohonannya untuk menjalani sisa hukumannya di bawah tahanan rumah.

Meskipun terjerat kasus korupsi, Najib Razak masih mendapat dukungan dari sebagian anggota Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), yang kini menjadi bagian dari pemerintahan persatuan Perdana Menteri Anwar Ibrahim.