Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal polemik kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat terkait sertifikasi halal.
MUI meminta umat Islam selektif memilih produk. Terutama produk dari AS.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, sertifikasi halal adalah amanat undang-undang.
Hal ini tidak bisa dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah Amerika Serikat.
“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal,” tegasnya.
Regulasi ini adalah bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama.
Indonesia dapat berdagang dengan negara mana pun, termasuk AS, selama saling menghormati.
“Semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” jelasnya.
Konsumsi halal adalah kewajiban agama yang tidak bisa ditukar dengan keuntungan ekonomi.
Meski begitu, MUI membuka ruang kompromi pada aspek teknis.













