Berita

MK Wajibkan Operator Seluler Lindungi Sisa Kuota Internet Pelanggan Agar Tidak Hangus

7
×

MK Wajibkan Operator Seluler Lindungi Sisa Kuota Internet Pelanggan Agar Tidak Hangus

Sebarkan artikel ini
kapan-aturan-sisa-kuota-internet-tak-hangus-berlaku?
kapan aturan sisa kuota internet tak hangus berlaku?

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan operator seluler menyediakan opsi layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tidak hangus.

Kebijakan ini berlaku mengikat sejak putusan Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang pleno terbuka, Kamis (23/7).

Putusan tersebut merupakan hasil uji materiil terhadap Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh kelompok masyarakat, termasuk pengemudi ojek online, pedagang kuliner daring, dan advokat.

Sebagai lembaga peradilan tertinggi, putusan ini bersifat final dan wajib dipatuhi seluruh operator telekomunikasi di Indonesia.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa sisa kuota yang belum terpakai adalah hak milik konsumen.

Pengguna harus diberi akses menggunakan sisa kuota tanpa dibebani biaya tambahan atau syarat perpanjangan masa aktif.

Menurut Adies, kuota yang belum digunakan wajib dilindungi sebagai hak milik pelanggan hingga kuota tersebut habis.

Meski demikian, MK tidak menghapus skema paket data berbatas waktu secara total.

Operator tetap diizinkan menjalankan model bisnisnya, selama menyediakan opsi perlindungan bagi sisa kuota pelanggan.

MK menyarankan enam skema perlindungan, yakni akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lainnya.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pihaknya tengah mengkaji implikasi putusan tersebut.

Pemerintah akan segera melakukan penyesuaian regulasi agar implementasi di lapangan berjalan efektif.

Meutya menegaskan kementeriannya berkomitmen mengawal kebijakan ini demi melindungi hak konsumen.

Pemerintah juga memastikan aturan baru tersebut akan tetap menjaga iklim investasi serta standar kualitas jaringan telekomunikasi nasional.