Berita

MK Terima Gugatan Pemilu Terpisah, Klaim Belum Pernah Terjadi

89
×

MK Terima Gugatan Pemilu Terpisah, Klaim Belum Pernah Terjadi

Sebarkan artikel ini
mk-usai-digugat-soal-pemilu-pisah:-tak-pernah-ada-perkara-seperti-ini
mk usai digugat soal pemilu pisah: tak pernah ada perkara seperti ini

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan belum menerima gugatan yang secara spesifik mempersoalkan putusan pemisahan pemilu nasional dan lokal.

Pernyataan ini merespons gugatan sejumlah warga terkait putusan tersebut.

Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa setiap gugatan yang masuk akan diproses sesuai hukum acara yang berlaku.

“Setahu saya belum pernah ada perkara seperti itu. Prinsipnya semua perkara yang masuk diperlakukan sama,” ujar Enny, Rabu (6/8).

Enny menambahkan, pengajuan gugatan merupakan hak setiap warga negara yang tidak boleh dihalangi.

Sebelumnya, sejumlah warga mengajukan gugatan ke MK terkait putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah. Mereka meminta MK membatalkan putusannya sendiri.

Para pemohon menilai pemisahan pemilu nasional (Pileg DPR, Pileg DPD, Pilpres) dengan pemilu daerah (Pileg DPRD, Pilkada) justru melemahkan akuntabilitas demokrasi dan menimbulkan krisis legitimasi institusi daerah.

Pemisahan tersebut juga dinilai memicu perpanjangan masa jabatan pejabat daerah hasil Pilkada 2024 menjadi 7 tahun, yang dianggap tidak relevan dengan siklus pemilu 5 tahunan.