Jakarta – Pemerintah mengusulkan perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Usulan ini merupakan bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Transformasi ini bertujuan untuk memperjelas pembagian tugas setelah terbentuknya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, Presiden menganggap perlunya penyempurnaan materi RUU tersebut. “Karena ada pembentukan Danantara, maka kementerian itu untuk mengurusinya akhirnya kementerian BUMN dibentuk lagi menjadi badan,” kata Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Ia menyebutkan, BP BUMN akan berfungsi sebagai regulator. Sementara itu, BPI Danantara memiliki peran sebagai eksekutor yang mengelola investasi dan aset BUMN. “Kalau ini (BP BUMN) kan fungsinya regulator, kalau Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan, untuk operatornya,” ujarnya.

Supratman berharap kolaborasi antara BP BUMN dan BPI Danantara akan memperkuat tata kelola perusahaan pelat merah. Ia menambahkan, keduanya diharapkan dapat menciptakan good governance dan ESG (Environmental, Social, and Governance) bagi BUMN demi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Selain itu, revisi UU BUMN ini juga mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut melarang rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN. MK memberikan masa transisi dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan ini.

“Yang lebih penting dalam proses pembentukan revisi undang-undang BUMN ini, itu selebihnya juga mengakomodir putusan MK, di mana tidak boleh ada rangkap jabatan baik menteri maupun wakil menteri,” tegas Supratman.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *