Jakarta – Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan memberlakukan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum internasional serta mendukung kelancaran arus perdagangan global.
Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan bahwa wacana pengenaan biaya di jalur pelayaran strategis tersebut tidak sejalan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Menurutnya, Indonesia tetap berkomitmen menjaga prinsip kebebasan pelayaran internasional.
“Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu. Kami berpegang pada UNCLOS sebagai dasar hukum laut internasional yang mengatur status negara kepulauan dan jalur pelayaran strategis,” ujar Sugiono di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis, 23 April 2026.
Sugiono menambahkan, Indonesia terus berupaya memastikan jalur pelayaran tetap terbuka, netral, dan saling mendukung antarnegara pengguna. Stabilitas di Selat Malaka dinilai krusial bagi keamanan dan efisiensi logistik perdagangan dunia.
“Kami berharap ada lintasan yang bebas. Ini adalah komitmen banyak negara untuk menciptakan jalur pelayaran yang bebas dan saling mendukung,” imbuh Sugiono.
Penegasan ini sekaligus menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya yang sempat mengulas potensi ekonomi dari Selat Malaka. Purbaya sempat menyinggung perbandingan dengan Selat Hormuz di Iran yang memungut biaya dari kapal yang melintas.
Purbaya menyampaikan bahwa Indonesia memegang posisi strategis dalam perdagangan dan energi dunia. Ia sempat mengandaikan skema pembagian pendapatan dari biaya pelintasan jika kerja sama dilakukan antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Namun, posisi resmi pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri kini memastikan bahwa opsi pemungutan tarif tersebut tidak akan diterapkan, demi menjaga konsistensi Indonesia dalam mematuhi aturan maritim global.







