Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan, restorative justice (RJ) tidak berlaku untuk tindak pidana berat.
Korupsi, terorisme, dan kekerasan seksual termasuk dalam daftar pengecualian.
Pernyataan ini disampaikan terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
“Restorative justice itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual,” kata Supratman, Senin (5/1/2026).
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan.
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan, RJ pada tahap penyelidikan menuai protes publik.
Menurutnya, RJ pada tahap penyelidikan tetap harus dilaporkan ke penyidik untuk diregister.
“Mengapa harus memberitahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa. Pertama, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan ketiga persetujuan korban ini yang paling penting,” jelas Eddy.
“Jadi saudara-saudara mau perkara apapun kalau korban itu tidak setuju, perkara jalan terus,” pungkasnya.
Eddy juga menegaskan isu penyadapan tanpa izin pengadilan adalah hoaks.







