Berita

Menkumham Tegaskan: RJ Haram Sentuh Korupsi dan Terorisme

144
×

Menkumham Tegaskan: RJ Haram Sentuh Korupsi dan Terorisme

Sebarkan artikel ini
menkum:-korupsi,-kekerasan-seksual-hingga-terorisme-tak-bisa-restorative-justice
menkum: korupsi, kekerasan seksual hingga terorisme tak bisa restorative justice

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan, restorative justice (RJ) tidak berlaku untuk tindak pidana berat.

Korupsi, terorisme, dan kekerasan seksual termasuk dalam daftar pengecualian.

Pernyataan ini disampaikan terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

“Restorative justice itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual,” kata Supratman, Senin (5/1/2026).

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan.

Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan, RJ pada tahap penyelidikan menuai protes publik.

Menurutnya, RJ pada tahap penyelidikan tetap harus dilaporkan ke penyidik untuk diregister.

“Mengapa harus memberitahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa. Pertama, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan ketiga persetujuan korban ini yang paling penting,” jelas Eddy.

“Jadi saudara-saudara mau perkara apapun kalau korban itu tidak setuju, perkara jalan terus,” pungkasnya.

Eddy juga menegaskan isu penyadapan tanpa izin pengadilan adalah hoaks.

7708174bdce75da89a9be7c83dcd7314.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Timnas Voli Putri U-18 Indonesia bangkit dari ketertinggalan satu set untuk mengalahkan Mongolia 3-1 (22-25, 25-20, 25-12, 25-17) pada laga klasifikasi peringkat ketujuh AVC Girls U18 2026. Kemenangan tersebut memastikan Srikandi Muda menutup kejuaraan dengan finis di posisi ketujuh Asia setelah sebelumnya gagal melaju ke semifinal. Dominasi Indonesia terlihat sejak set kedua, dengan permainan yang semakin solid baik dalam…