Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan tidak ada masalah dengan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang melarang penyebaran ideologi komunisme dan marxisme-leninisme. Menurutnya, ideologi tersebut jelas bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara.
“Ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena bertentangan dengan Pancasila ya. Saya rasa tidak ada masalah dengan hal ini,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Menkumham juga menjelaskan bahwa pelarangan terhadap komunisme bukanlah hal baru.
Ia menekankan bahwa kajian akademis mengenai komunisme tidak akan dipidana.
“Kalau tujuannya adalah untuk kajian, itu tidak dipidana. Jadi, itu sesuatu yang luar biasa,” ujarnya.
Pasal 188 KUHP, yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, melarang penyebaran paham komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum. Pelanggar pasal ini terancam pidana penjara maksimal empat tahun.
Meskipun pasal tersebut memberikan pengecualian untuk penyebaran paham demi kepentingan ilmu pengetahuan, frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” menuai kritik.
Pasal ini dinilai berpotensi menjadi pasal karet karena definisi “bertentangan” yang subjektif dan dapat disalahgunakan untuk mengkriminalisasi pemikiran atau diskursus akademik yang berbeda dengan pemerintah.
Eko Prasetyo, pendiri Social Movement Institute, berpendapat bahwa Pasal 188 KUHP berpotensi membatasi hak sipil dalam membahas berbagai pemikiran.







