Jakarta – Pemerintah memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara.
KUHAP baru dipastikan tidak akan memberi ruang adanya perkara yang digantung.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Pernyataan itu disampaikan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Eddy menanggapi kekhawatiran sebagian pihak terkait kewenangan polisi dalam KUHAP baru.
“Kan muncul di media, bahwa ini polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol, dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat,” kata Eddy.
Ia menjelaskan hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum yang diatur dalam KUHAP.
Menurutnya, KUHAP ini memastikan tak ada saling sandera perkara yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum.
“Kalau dengan KUAHP yang lama itu bisa terjadi saling sandera perkara, perkara bisa bolak balik, bolak nggak balik-balik, tidak ada kepastian hukum.”
“Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way. Pasti ada kepastian hukum. Karena jangka waktu itu diatur secara strict dalam KUHAP antara hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum,” jelas Eddy.
Eddy mengutip pernyataan Jampidum Kejagung, Asep Mulyana, bahwa kini polisi yang memulai perkara, kemudian jaksa yang mengakhiri.
Koordinasi antara penyidik dan jaksa ini, kata Eddy, tidak memberikan peluang adanya perkara yang digantung.
“Jadi tidak akan ada perkara yang digantung. Sekali lagi, tidak akan pernah ada perkara yang digantung, karena hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum.”
“Dan itu tertuang secara detail dalam 7 pasal. Jadi polisi ini dikontrol ketat oleh penuntut umum,” imbuhnya.
Aturan mengenai koordinasi penyidik dan penuntut umum tertuang dalam Bagian Ketujuh UU KUHAP dimulai dari Pasal 58 sampai Pasal 63.
Dijelaskan bahwa koordinasi antara penyidik dan jaksa dilakukan secara setara, saling melengkapi dan saling mendukung.














