Jakarta – Pemerintah Indonesia terus berupaya memulihkan aset negara dari praktik pertambangan ilegal. Presiden Prabowo Subianto bahkan menginstruksikan penegak hukum untuk memperluas penertiban tambang ilegal di seluruh Indonesia.
Instruksi ini disampaikan saat penyerahan aset barang rampasan negara kepada PT Timah di Bangka Belitung, Senin (6/10). Aset sitaan yang diserahkan mencapai nilai Rp6 hingga Rp7 triliun.
“Ini prestasi yang membanggakan sehingga kita teruskan,” tegas Prabowo. Ia meminta Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, dan Badan Keamanan Laut untuk terus menyelamatkan kekayaan negara.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menambahkan, penguatan tata kelola industri timah harus diiringi pemulihan lingkungan pascatambang.
Menurutnya, pengembalian aset negara bukan hanya memulihkan ekonomi, tapi juga memperkuat tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.
“Agar pengelolaan SDA di Bangka Belitung menjadi contoh kolaborasi lintas sektor antara ekonomi dan ekologi,” ujarnya.
Kejaksaan Agung menyerahkan enam smelter kepada PT Timah, termasuk salah satu milik PT Tinindo Internusa di Pangkalpinang.
Prabowo menyebut potensi kerugian negara akibat operasional enam perusahaan swasta tersebut mencapai Rp300 triliun.







