Berita

Menhut Pacu Perhutanan Sosial, Percepat Pengakuan Hutan Adat

70
×

Menhut Pacu Perhutanan Sosial, Percepat Pengakuan Hutan Adat

Sebarkan artikel ini
menhut-perluas-perhutanan-sosial:-target-1,4-hektar-hutan-adat-4-tahun
menhut perluas perhutanan sosial: target 1,4 hektar hutan adat 4 tahun

Jakarta – Pemerintah berencana memperluas akses perhutanan sosial dan mempercepat pengakuan hutan adat. Targetnya, 1,4 juta hektare hutan adat akan diakui dalam empat tahun ke depan.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyampaikan komitmen tersebut. Ia menargetkan pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dalam empat tahun.

“Kami terus berkomitmen untuk terus memperbanyak akses perhutanan sosial, ada 8,3 juta, hutan adat kita akan eksekusi lebih banyak lagi,” kata Raja Juli, Kamis (19/2).

Saat ini, sudah ada sekitar 360 ribu hektare hutan adat yang diakui.

“Kita sudah punya peta jalannya untuk mengeksekusi 1,4 juta hektare tersebut,” ujarnya.

Raja Juli berharap, dengan sumber daya manusia dan dana yang cukup, alokasi hutan adat ke masyarakat bisa lebih banyak.

Hal ini disampaikan saat pembukaan workshop di Menara Peninsula, Jakarta. Acara itu juga dihadiri Duta Besar Norwegia untuk Indonesia, Rut Kruger Giverin.

Menurut Raja Juli, perhutanan sosial efektif mengurangi kemiskinan, terutama bagi masyarakat di sekitar hutan.

Perhutanan sosial juga menjadi strategi pemerintah mewujudkan hutan lestari dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Raja Juli menekankan, keberhasilan menjaga hutan sangat ditentukan oleh keterlibatan masyarakat.

Pendekatan inklusif membuat masyarakat menjadi mitra utama negara, bukan lagi pihak yang dijauhkan dari hutan.

“Masyarakat bisa memanfaatkan hutan untuk kepentingan hidup mereka, tapi secara bersamaan juga memiliki komitmen untuk terus menjaga hutan secara lestari,” pungkasnya.