BeritaPolitik

Mantan Komisioner KPU Gugat Batasan Usia Demi Buka Peluang Anak Muda

11
×

Mantan Komisioner KPU Gugat Batasan Usia Demi Buka Peluang Anak Muda

Sebarkan artikel ini
Para pemohon saat di Mahkamah Konstitusi. Foto : Istimewa
Para pemohon saat di Mahkamah Konstitusi. Foto : Istimewa

Jakarta – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menyoal aturan batasan usia minimal 40 tahun bagi calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Pemohon dalam perkara ini adalah mantan komisioner KPU Kota Bekasi periode 2018-2023, Yunita Utami Panuntun, dan mantan komisioner KPU Kota Depok periode 2018-2023, Mahadi Rahman Harahap.

Dalam permohonannya, mereka meminta majelis hakim melakukan uji materiil agar aturan usia 40 tahun tidak menjadi syarat mutlak.

Pemohon mengusulkan agar calon yang berusia di bawah 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri asalkan memiliki pengalaman di bidang kepemiluan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

“Intinya, gugatan ini kami ingin menambahkan persyaratan alternatif sebagai calon KPU RI dan Bawaslu RI. Penambahannya adalah adanya pengalaman di bidang kepemiluan, dan kami ingin memastikan bahwa banyak talenta di bawah 40 tahun yang memiliki integritas,” ujar Mahadi usai sidang perdana di MK, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Mahadi menilai, usia seharusnya tidak menjadi tembok yang membatasi ruang pengabdian.

Ia mencontohkan sejumlah jabatan publik lain, seperti KPI Pusat dan BPKN, yang menetapkan batas usia minimal 30 tahun.

“Jika seseorang memiliki pengalaman, integritas, kapasitas, dan rekam jejak kepemiluan yang jelas, maka ia seharusnya diberi kesempatan untuk berkompetisi secara adil,” tegasnya.

Selain itu, Mahadi juga menyoroti peran strategis anak muda dalam kepemimpinan nasional saat ini, seperti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya.

Kuasa hukum pemohon, Ari Safari Mau, menambahkan bahwa kliennya memiliki hak konstitusional yang sama untuk terlibat dalam kontestasi seleksi KPU RI, sebagaimana ruang yang pernah dibuka bagi pemimpin muda di tingkat nasional.

Sidang perdana yang beragendakan mendengarkan pokok permohonan ini dipimpin oleh Majelis Hakim Saldi Isra.

Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan gugatan tersebut demi membuka pintu persaingan yang lebih luas bagi generasi muda yang berpengalaman.