News

Mama Yasinta Laporkan Direktur LBH Papua ke Polres Merauke

11
×

Mama Yasinta Laporkan Direktur LBH Papua ke Polres Merauke

Sebarkan artikel ini
dd8ee4a983c202958eb292dc6eb67059.jpg
dd8ee4a983c202958eb292dc6eb67059.jpg

Jakarta – Tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim, Yasinta Moiwend, resmi melaporkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum, ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini dipicu oleh penayangan film dokumenter berjudul Pesta Babi yang dianggap mencatut data pribadi dan aktivitas Yasinta tanpa izin.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Kuasa hukum Yasinta, TS Hamonangan Daulay, menyatakan bahwa kliennya menempuh jalur hukum karena menduga adanya pelanggaran serius terkait privasi.

Johnny Teddy Wakum disangkakan melanggar Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Regulasi tersebut melarang pihak mana pun mengungkapkan atau menyebarluaskan data pribadi orang lain tanpa persetujuan sah dari pemiliknya.

Yasinta mengaku sempat diajak menonton film tersebut di Jayapura pada 8 April 2026. Ia mengira agenda tersebut adalah acara pemotongan babi, namun justru diarahkan ke sebuah aula untuk menyaksikan film yang menampilkan dirinya sedang memperjuangkan tanah adat.

Perempuan yang pernah meraih S.K. Trimurti Award 2025 ini menegaskan tidak pernah memberikan izin agar aktivitasnya dijadikan materi film dokumenter tersebut. Ia pun menyatakan telah menarik diri dari keterlibatannya dengan lembaga yang selama ini mengadvokasi hak masyarakat adat.

Di sisi lain, kemunculan pengakuan Yasinta sempat diwarnai isu adanya tekanan. Meski demikian, pihak kuasa hukum memilih tidak menanggapi lebih jauh mengenai dugaan intimidasi tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

Sebelumnya, beredar potongan video yang memperlihatkan Yasinta memberikan dukungan setelah pemutaran film tersebut. Menanggapi polemik ini, sutradara Pesta Babi, Dhandy Laksono, menyatakan melalui media sosial bahwa setiap orang memiliki hak untuk menentukan pilihan dan membuat keputusan atas dirinya sendiri.