Kuala Lumpur – Pemerintah Malaysia resmi memberlakukan aturan baru yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial. Kebijakan ini merupakan bagian dari regulasi keselamatan daring yang mulai efektif berlaku sejak Senin (1/6).
Aturan pembatasan usia ini menyasar platform media sosial besar dengan basis pengguna minimal delapan juta orang di Malaysia, seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan YouTube.
“Mulai Senin, pengguna berusia di bawah 16 tahun tidak diizinkan mendaftar akun media sosial,” demikian bunyi pernyataan dalam dokumen tanya jawab (FAQ) yang dirilis Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC).
Selain larangan pendaftaran, platform wajib menerapkan sistem verifikasi usia yang ketat. Perusahaan teknologi diwajibkan memeriksa data resmi pemerintah, seperti kartu identitas atau paspor, untuk memastikan usia calon pengguna.
Platform juga diminta lebih proaktif dalam memitigasi konten berbahaya. Langkah tersebut mencakup penyediaan mekanisme pelaporan, verifikasi pengiklan, hingga pemberian label pada konten yang terindikasi manipulasi.
MCMC menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut terancam denda hingga 10 juta ringgit atau setara dengan Rp45 miliar. Meski begitu, pemerintah memberikan masa transisi bagi platform untuk menyesuaikan sistem internal mereka.
Kebijakan Malaysia ini sejalan dengan upaya sejumlah negara lain dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia maya, seperti perundungan siber dan kecanduan internet.
Sebelumnya, Australia telah menerapkan aturan serupa untuk anak di bawah 16 tahun sejak Desember 2025. Indonesia pun telah mengambil langkah serupa pada Maret dengan membatasi akses pada delapan platform berisiko tinggi.
Tren pembatasan akses media sosial bagi anak kini mulai diadopsi secara luas, termasuk oleh Turki dan sejumlah negara di Eropa seperti Norwegia, Yunani, Prancis, Spanyol, serta Denmark.







