Jakarta – Mantan Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan sejarah reformasi Polri, termasuk keputusan pemisahan dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Hankam) pada tahun 2000.
Penjelasan ini disampaikan di tengah diskursus publik mengenai posisi Polri, apakah tetap di bawah Presiden atau kembali dikoordinasikan kementerian.
Mahfud menjadi pembicara kunci dalam Final Debat Hukum Tingkat Nasional INTEGRITY Scholarship V dan ICD 16.
Tema yang diangkat adalah ‘Reformasi Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia’.
Mahfud membahas perdebatan sistem di Indonesia sejak menjelang kemerdekaan 1945, di mana para tokoh bangsa sepakat dengan negara demokrasi.
Hingga akhirnya terbentuk lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Mahfud menyoroti Polri sebagai alat negara dalam lingkup eksekutif yang kini berada di bawah Presiden.
“Negara yang dilindungi itu rakyatnya terpelihara keamanan dan ketertiban masyarakatnya,” ujarnya.
Tugas Polri meliputi melayani, melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum.
Mahfud menekankan bahwa reformasi dilakukan karena ada sesuatu yang harus diperbaiki.
Posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Sebelum reformasi, Polri berada di bawah Menhankam, yang juga membawahi TNI.
Kinerja Polri sebelum reformasi dinilai sangat buruk karena berada di bawah bayang-bayang militer dan hilangnya kemandirian penegakan hukum.
“Dulu, Saudara, Polri itu dulu di bawah Kementerian Hankam,” kata Mahfud.
“Menhankam itu bawahnya ada Polri, ada TNI dengan tiga matra, Angkatan Darat, Laut, Udara kemudian ada Polri.”
“Nah pada waktu itu, Polri itu kinerjanya sangat buruk. Kenapa? Karena selalu dikooptasi oleh TNI,” lanjutnya.
Fungsi penegakan hukum sering kali diambil alih oleh kekuatan militer, membuat Polri menjadi institusi yang tidak berdaya.














