Tasikmalaya – Seorang nenek berusia 85 tahun menjadi korban pencabulan di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Polisi telah menangkap pelaku, seorang pemuda berinisial PA (21).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami menerima laporan adanya perbuatan asusila dengan korban seorang lansia,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

PA, warga Kecamatan Bantarkalong, ditangkap setelah dilaporkan oleh korban. Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya.

“Kami amankan pelaku karena ciri-cirinya sudah diketahui,” imbuh Ridwan.

Menurut pengakuan pelaku, sebelum kejadian, PA mengonsumsi minuman keras seorang diri di area pesawahan dekat pemukiman warga.

Diduga di bawah pengaruh alkohol, PA masuk ke rumah korban yang saat itu sedang sendirian pada Sabtu (25/10/2025) dini hari.

“Korban terbangun karena mendengar suara. Pelaku langsung menangkap korban dari belakang dan melakukan perbuatan cabul,” jelas Ridwan.

Korban sempat melawan, namun karena kalah tenaga dan ketakutan, ia tidak berdaya. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri.

Polisi berhasil menemukan pelaku tidak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut. Barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku telah diamankan.

Korban akan menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan. “Kami sedang menangani kasus ini dan korban akan segera divisum,” pungkas Ridwan.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *