Berita

Lisa Mariana Datangi KPK, Ada Apa ?

59
×

Lisa Mariana Datangi KPK, Ada Apa ?

Sebarkan artikel ini
27c6b9411f5fc0b4dd1ef04483db14af.jpg
27c6b9411f5fc0b4dd1ef04483db14af.jpg

Jakarta – Selebgram Lisa Mariana memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang diduga merugikan negara hingga Rp222 miliar.

Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.25 WIB, Lisa irit bicara namun menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif. “Saya bakal kooperatif menjelaskan sedetail-detailnya,” ujar Lisa sebelum memasuki gedung lembaga antirasuah.

Ia datang mengenakan pakaian berwarna cokelat didampingi kuasa hukumnya. Lisa juga mengaku membawa sejumlah dokumen yang akan diserahkan kepada penyidik, meski tak merinci jenis dokumen tersebut. “Ya berkas ada,” katanya singkat.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan Lisa Mariana akan mendalami keterangan yang diketahuinya terkait keterlibatan dalam kasus korupsi Bank BJB. “Akan didalami atas apa yang diketahuinya terkait perkara,” kata Budi di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Agustus 2025.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, Suhendrik; Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi (YR); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH); pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025, mengungkap peran kelima tersangka. Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto diduga menyiapkan agensi-agensi fiktif untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi tanpa tender ini tidak sesuai dengan peraturan internal BJB terkait pengadaan barang dan jasa.

Keduanya juga disinyalir turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan. Beberapa saat sebelum KPK mengumumkan penyidikan kasus ini pada 5 Maret lalu, Yuddy telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut BJB.

“Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara,” ungkap Budi Sukmo.

Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski belum ditahan, mereka telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Budi Sukmo menjelaskan, kerugian negara sekitar Rp222 miliar merupakan akumulasi dari dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB selama periode 2021-2023. “Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” jelas Budi.

Ia menambahkan, anggaran iklan BJB dalam periode tersebut sebesar Rp409 miliar sebelum pajak, atau sekitar Rp300 miliar setelah dipotong pajak. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp100 miliar yang diduga digunakan sesuai peruntukannya. “Kurang lebih Rp100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan. Itu pun kami belum melakukan tracing secara detail ya terhadap Rp100 miliar tersebut,” pungkas Budi.

6e18784ac0d38a4df3961d7350797c12.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Timnas Inggris akhirnya berhasil memutus kutukan babak perempat final Piala Dunia Skuad The Three Lions memastikan tiket semifinal Piala Dunia 2026 usai meraih kemenangan dramatis 2-1 di Stadion Hard Rock, Miami, Florida, Amerika Serikat, Minggu (12/7/2026) Sebelumnya, Inggris hanya tiga kali mampu melewati fase perempat final, yakni pada Piala Dunia 1966, 1990, dan 2018 Sementara tujuh edisi lainnya berakhir dengan kekalahan,…