Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), melaporkan majelis hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah ini diambil sebagai bentuk evaluasi terhadap proses peradilan yang dinilai tidak profesional.
Tak hanya MA, Tom Lembong juga melaporkan tim audit perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.
Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan kliennya ingin ada perbaikan sistem hukum agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses sebagai bentuk kritik dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi proses seperti ini,” ujar Zaid.
Menurut Zaid, laporan ini bertujuan agar penegakan hukum menjunjung tinggi keadilan, kebenaran, dan asas praduga tak bersalah.
Pengacara Tom Lembong lainnya, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan profesionalitas tim penghitung kerugian negara.
“Auditnya salah. Tidak profesional,” tegas Ari.
Ari membagikan bukti laporan ke Ombudsman (nomor 56/VIIl/2025) dan BPKP (nomor 55/VIlI/2025).
Dalam laporan tersebut, Tom Lembong melaporkan dugaan pelanggaran dan maladministrasi dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara terkait perkara importasi gula oleh auditor BPKP.
Sebelumnya, Tom Lembong telah bebas dari Rutan Cipinang setelah mendapatkan abolisi dari pemerintah, menghentikan proses banding atas vonis 4,5 tahun penjaranya.







