Kulon Progo – Kecanduan judi online (judol) menjerat seorang siswa SMP di Kulon Progo, Yogyakarta, hingga terlilit utang pinjaman online (pinjol). Dinas Pendidikan setempat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo mengungkap kasus ini setelah menerima laporan ketidakhadiran siswa tersebut di sekolah.

Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto menjelaskan, siswa tersebut awalnya bermain game online.

“Awalnya dari game online, tapi kemudian ada unsur judinya, sehingga terjebak judol sampai ke pinjol,” ujar Nur, Minggu (26/10).

Menurut Nur, siswa tersebut menggunakan NIK bibinya untuk mengakses pinjol.

Karena tidak mampu membayar, siswa tersebut meminjam uang dari teman-temannya sekitar Rp4 juta.

“Karena tidak bisa mengembalikan, anaknya takut ke sekolah,” imbuhnya.

Siswa tersebut berasal dari keluarga kurang mampu dengan ayah yang bekerja di Kalimantan.

Diduga, kurangnya pengawasan orang tua menjadi penyebab kecanduan judol.

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah siswa tersebut putus sekolah.

Penanganan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dimulai dengan memberikan layanan psikologi klinis untuk mengatasi kecanduan judol.

“Saya yakin psikolog pasti tahu caranya,” kata Nur.

Disdikpora akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengantisipasi kasus serupa.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *