Berita

KPK Ungkap Bancakan Proyek Jalan Sumut Rp231 Miliar

72
×

KPK Ungkap Bancakan Proyek Jalan Sumut Rp231 Miliar

Sebarkan artikel ini
kpk:-total-nilai-proyek-jalan-sumut-yang-jadi-bancakan-rp231-miliar
kpk: total nilai proyek jalan sumut yang jadi bancakan rp231 miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut), dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp231,8 miliar ini, kini memasuki babak baru.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu (28/6/2025) menjelaskan bahwa proyek-proyek jalan yang bermasalah tersebut berada di Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. Rinciannya, proyek di Dinas PUPR meliputi Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-SP. Pal XI Tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, serta preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI tahun 2025.

Lebih lanjut, Asep menerangkan, pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara meliputi proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai Rp96 miliar dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. “Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Adapun lima tersangka yang ditetapkan KPK adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN.

KPK menduga kuat adanya praktik suap yang dilakukan oleh pihak swasta, yaitu PT DNG dan PT TN, kepada Topan Obaja, Rasuli Efendi, dan Heliyanto dengan tujuan memenangkan lelang proyek pembangunan jalan. Akhirun Efendi selaku Dirut PT DNG dan Rayhan selaku direktur PT TN diduga memberikan uang senilai Rp2 miliar kepada ketiga orang tersebut.

Asep menambahkan, pihaknya telah mengantongi informasi terkait penarikan uang sekitar Rp2 miliar dari pihak swasta. “Yang kemungkinan besar uang Rp2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek berkaitan dengan pembangunan jalan,” pungkasnya pada Sabtu (28/6/2025).