Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita 850 gram emas dan uang tunai sejumlah Rp 193 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menargetkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, beserta empat orang lainnya. Tindakan ini merupakan bagian dari pengungkapan dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang diduga telah merugikan negara miliaran rupiah.
Plh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan pengungkapan ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2025. Ia merinci bahwa uang tunai sebesar Rp 135 juta ditemukan di rumah pribadi Ardito Wijaya.
Sementara itu, sisa uang sejumlah Rp 58 juta beserta 850 gram logam mulia diamankan dari kediaman adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo. Kedua barang bukti tersebut menjadi kunci dalam pengembangan kasus ini.
Ardito diduga kuat mematok “fee” antara 15 hingga 22 persen dari berbagai proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah sejak awal masa jabatannya. Dari praktik lancung ini, Ardito disebut-sebut telah mengantongi total Rp 5,75 miliar.
OTT KPK dilakukan dalam dua tahap pada Selasa, 9 Desember, dan Rabu, 10 Desember 2025. Ardito Wijaya dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo, dibekuk di rumah masing-masing.
Penyidik KPK juga menangkap anggota DPRD Lampung Tengah, Riky Hendra Saputra, di kediamannya. Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo dan Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM) Mohamad Lukman Sjamsuri, ditangkap di kantor mereka.
Kelimanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Desember 2025. Riky Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Tersangka Ardito Wijaya, Anton Wibowo, dan Ranu Hari Prasetyo ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.







