Berita

KPK Sikat Safe House, Amankan Rp5 Miliar Korupsi Bea Cukai

76
×

KPK Sikat Safe House, Amankan Rp5 Miliar Korupsi Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
5-koper-isi-rp5-miliar-kasus-bea-cukai-ditemukan-di-safe-house-ciputat
5 koper isi rp5 miliar kasus bea cukai ditemukan di safe house ciputat

Jakarta – KPK menemukan koper berisi Rp5 miliar di sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan.

Uang tersebut diduga terkait kasus korupsi importasi yang melibatkan petinggi Bea Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan temuan ini menambah daftar tempat persembunyian uang dalam kasus suap di lingkungan DJBC.

“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah di safe house,” ujarnya, Rabu (18/2).

Penyidik akan mendalami temuan tersebut.

Safe house ini berbeda dengan safe house berupa apartemen yang sebelumnya diungkap saat OTT awal Februari lalu.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Rizal (mantan Direktur Penyidikan & Penindakan DJBC periode 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando (Kasi Intel DJBC).

Kemudian, Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR), John Field (Pemilik PT Blueray), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT BR).

Para tersangka telah ditahan.

Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan 21 KUHP.

John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.