Berita

KPK Panggil Saksi Kunci di Kasus Suap IUP Rudy Ong

91
×

KPK Panggil Saksi Kunci di Kasus Suap IUP Rudy Ong

Sebarkan artikel ini
kpk-panggil-saksi-kunci-di-kasus-suap-iup-rudy-ong
kpk panggil saksi kunci di kasus suap iup rudy ong

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) tahun anggaran 2013-2018. Sejumlah saksi kunci dijadwalkan diperiksa pada 8-9 September 2025.

Pada Senin (8/9), KPK memanggil Chandra Setiawan alias Iwan Chandra, seorang perantara suap dalam kasus yang menjerat Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. CS alias IC, selaku swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.

Selanjutnya, pada Selasa (9/9), giliran Dayang Donna Walfiaries Tania, Ketua Kadin Kaltim yang juga putri mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek, yang diperiksa.

KPK telah menetapkan Rudy Ong, Awang Faroek, dan Dayang Donna sebagai tersangka dalam kasus ini.

Rudy Ong sendiri telah ditahan KPK usai dijemput paksa di Surabaya pada Kamis (21/8). Ia diduga melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tengah dilakukan untuk Awang Faroek karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Sementara itu, Dayang Donna belum menjalani pemeriksaan maupun penahanan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyoroti pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel di sektor pertambangan.

Menurutnya, perizinan yang ketat menjadi instrumen penting dalam pengawasan pemanfaatan sumber daya mineral.

KPK mengungkap, kasus ini melibatkan makelar bernama Sugeng dari Samarinda. Rudy Ong diduga memberi kuasa kepada Sugeng untuk mengurus perpanjangan 6 IUP eksplorasi milik perusahaan saudaranya.

Namun, pada Agustus 2014, perpanjangan tersebut dilanjutkan oleh Iwan Chandra, kolega Sugeng.

Dalam proses perpanjangan IUP, Rudy Ong dan Iwan Chandra menemui Awang Faroek di rumah dinasnya untuk membahas permasalahan izin perusahaan.

Saat itu, diketahui ada gugatan perdata dan proses pidana terkait 6 IUP milik perusahaan Rudy Ong.

“Sebagai biaya pengurusan 6 IUP, ROC mengirimkan uang Rp3 miliar termasuk fee untuk IC (Iwan Chandra), yang kemudian bertemu AMR (Amrullah, Kepala Dinas ESDM Kaltim) untuk meminta bantuan perpanjangan IUP,” ungkap Asep.

Pada Januari 2015, Iwan Chandra menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP atas nama beberapa perusahaan ke BPPM-PTSP Kaltim.

Setelah pengajuan diterima, Iwan Chandra mengirimkan uang Rp150 juta kepada Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim, Markus Taruk Allo, dan Rp50 juta kepada Amrullah.

Amrullah kemudian dihubungi oleh Dayang Donna untuk menanyakan proses perpanjangan 6 IUP perusahaan Rudy Ong.

Rudy Ong melalui Sugeng menghubungi Dayang Donna dan bernegosiasi soal fee.

“DDW (Dayang Donna) mengatakan bahwa IC (Iwan Chandra) telah menghubunginya dan memberi harga ‘penebusan’ Rp1,5 miliar, namun DDW menolak dan meminta Rp3,5 miliar,” kata Asep.

Permintaan tersebut dipenuhi. Pertemuan diatur di sebuah hotel di Samarinda antara Rudy Ong dan Dayang Donna. Iwan Chandra mengantarkan amplop berisi uang Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura, bersamaan dengan Rudy Ong memerintahkan Sugeng memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura kepada Dayang Donna.

“Setelah transaksi, ROC melalui IC menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari DDW yang diantarkan oleh IJ (Imas Julia, babysitter Dayang Donna),” pungkas Asep.