BeritaNasionalPolitik

KPK Kembali Periksa Budi Karya, Dalami Korupsi DJKA Kemenhub

80
×

KPK Kembali Periksa Budi Karya, Dalami Korupsi DJKA Kemenhub

Sebarkan artikel ini
periksa-eks-menhub-budi-karya-sumadi,-kpk-dalami-proses-pengadaan-di-djka
periksa eks menhub budi karya sumadi, kpk dalami proses pengadaan di djka

Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Senin (9/3/2026).

Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pengadaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Kasus ini juga menyeret anggota Komisi V DPR RI.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses pengadaan di DJKA.

Budi Karya dimintai keterangan soal pelaksanaan pengadaan saat dirinya menjabat sebagai Menhub.

Kuasa hukum Budi Karya, Tri Hartanto, menyatakan kliennya memenuhi panggilan KPK. “Kami memenuhi undangan tersebut,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari OTT pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.

KPK telah menetapkan 10 tersangka yang ditahan terkait korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka. Dua korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Korupsi ini terjadi pada proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Diduga ada pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak administrasi hingga tender.

Budi Karya sebelumnya pernah diperiksa KPK dalam kasus ini. Terakhir, ia diperiksa sebagai saksi pada 26 Juli 2023.

Pada 18 Februari 2026, KPK kembali memanggil Budi Karya, namun ia berhalangan hadir.