Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020.
Untuk mendalami kasus ini, KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, di Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (1/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut.
Selain Kuncoro, penyidik juga memeriksa General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto, di lokasi yang sama.
Keduanya sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus korupsi bansos serupa dan kini dipanggil kembali untuk memperkuat konstruksi perkara baru.
Kuncoro dihukum 6 tahun penjara, sementara Richard 5 tahun penjara.
KPK saat ini tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dan aliran dana korupsi dalam proyek senilai Rp336 miliar ini.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp200 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka.
Di antaranya, Staf Ahli Menteri Sosial nonaktif Edi Suharto, Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, dan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik Kanisius Jerry Tengker (KJT).
Selain individu, dua korporasi, yaitu PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik, juga ikut dijerat dalam kasus ini.
KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka.







