Berita

KPK Bongkar Pemerasan, Sita Rp2,6 Miliar dari Bupati Pati

108
×

KPK Bongkar Pemerasan, Sita Rp2,6 Miliar dari Bupati Pati

Sebarkan artikel ini
penampakan-duit-rp2,6-miliar-hasil-pemerasan-bupati-pati-sudewo-cs
penampakan duit rp2,6 miliar hasil pemerasan bupati pati sudewo cs

Jakarta – KPK menyita uang tunai Rp2,6 miliar dari Bupati Pati, Sudewo, dan tiga tersangka lain.

Uang tersebut diduga hasil pemerasan terkait jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026.

Uang miliaran rupiah itu menjadi barang bukti utama.

Tumpukan uang diamankan dari Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).

“Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

KPK menduga uang itu hasil pemerasan terhadap calon perangkat desa.

Dana dikumpulkan bertahap melalui kepala desa, sebelum mengalir ke Bupati Pati.

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono alias JION menghimpun dana sekitar Rp2,6 miliar.

Uang berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.

Para tersangka menetapkan tarif Rp165-Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa.

“Berdasarkan arahan SDW, Yon dan Jion kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta-Rp225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh Yon dan Jion dari sebelumnya Rp125 juta-Rp150 juta,” ungkapnya.

OTT ini menjadi yang ketiga dilakukan KPK sepanjang 2026.

Penyidik menangkap Sudewo dan tiga kepala desa yang diduga sebagai perantara pengumpulan dana.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan keempatnya sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.