Jakarta – Kasus penculikan anak di Indonesia bagaikan fenomena gunung es. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, jumlah kasus yang terungkap hanya sebagian kecil dari yang sebenarnya terjadi.
KPAI mencatat, ada 138 kasus penculikan dan perdagangan anak yang terjadi sejak 2021 hingga 2024.
Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah, mengungkapkan data ini mencakup berbagai jenis kasus. Mulai dari anak hilang (missing), eksploitasi (exploiting), hingga penculikan (abduction).
Pernyataan ini muncul merespons kasus penculikan Bilqis, anak asal Makassar yang ditemukan di Jambi setelah enam hari menghilang.
KPAI juga menyoroti kasus Alvaro yang belum ditemukan, serta penjualan balita dengan modus adopsi di media sosial.
KPAI mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menindak tegas praktik penjualan anak di platform digital.
“Setiap platform digital punya ruang pengaduan. Pengaduannya itulah yang tidak ditindaklanjuti oleh platformnya,” tegas Ai.
Kasus penculikan Bilqis di Makassar menjadi perhatian publik. Diduga, Bilqis menjadi korban penculikan dan dijual ke suku anak dalam di Jambi dengan surat palsu.
Sebelumnya, Bilqis dilaporkan hilang saat bermain di taman Pakui, Makassar, pada Minggu (2/11).
Polisi telah menangkap SY (30), pelaku yang membawa Bilqis dari Makassar ke Jakarta dengan imbalan Rp3 juta. Kemudian, NH (29) dari Jakarta membeli Bilqis. Polisi masih terus mendalami kasus ini.







