Berita

Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek Flores Timur Jadi Tersangka

43
×

Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek Flores Timur Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
eks-kepala-sekolah-di-flores-timur-jadi-tersangka-korupsi-dana-bos
eks kepala sekolah di flores timur jadi tersangka korupsi dana bos

Larantuka – Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Larantuka berinisial LYTF atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite sekolah. Penahanan dilakukan setelah LYTF ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharma, mengumumkan pada Kamis (3/7/2025), bahwa “Kejaksaan Negeri Flores Timur secara resmi menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite SMK Negeri 1 Larantuka Tahun Anggaran 2022.”

Penetapan tersangka terhadap LYTF didasarkan pada surat penetapan tersangka Nomor: B-01/N.3.16/Fd.1/07/2025 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Rolly Manampiring.

LYTF diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS dan dana komite sekolah tahun anggaran 2022, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp323 juta. Raka menyatakan bahwa “Perbuatan Tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323.937.927 (tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah).”

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. LYTF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang yang sama.

Sebagai tindak lanjut proses hukum, Raka menjelaskan bahwa tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Juli 2025 sampai dengan 22 Juli 2025, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Larantuka. “Sebagai tindak lanjut proses hukum, Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Juli 2025 sampai dengan 22 Juli 2025, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Larantuka,” ujarnya.

2d32aebc91746c00edf53a0e027300fd.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Spekulasi Ole Romeny gabung Persib Bandung muncul setelah kode “OveR” dalam unggahan perkenalan Ragnar Oratmangoen. Ole Romeny dikabarkan selangkah lagi bergabung dengan Fortuna Sittard. Ia disebut sudah menjalani tes medis dan akan menandatangani kontrak berdurasi dua tahun dengan opsi perpanjangan. Jika transfer terwujud, Ole akan bereuni dengan Justin Hubner di Fortuna Sittard. Kepindahan ini juga diharapkan memberi Ole…