Jakarta Selatan – Aktivis Faizal Assegaf mengusulkan penyelesaian kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo melalui jalur mediasi. Usulan ini disampaikan Faizal dalam audiensi sejumlah kalangan bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Polri, Rabu, 19 November 2025.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyambut baik ide tersebut. “Oh bagus itu, coba tanya dulu mau gak mereka dimediasi, baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau gak dimediasi,” kata Jimly.
Jimly menjelaskan, status tersangka bagi pihak-pihak yang terlibat tetap melekat. Namun, jika mediasi mencapai titik temu, proses pidana bisa saja tidak dilanjutkan. Sebaliknya, apabila mediasi tidak berhasil, proses hukum akan tetap berjalan seperti biasa.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Jumat, 7 November 2025, menyusul laporan yang diajukan oleh Ir. H Joko Widodo terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik.
Kedelapan tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sementara klaster kedua diisi oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. Para tersangka klaster kedua menghadapi jeratan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE.
Dalam audiensi tersebut, Roy Suryo dan beberapa rekannya sempat hadir, namun akhirnya meninggalkan lokasi. Keberatan Komisi Percepatan Reformasi Polri terhadap kehadiran mereka yang berstatus tersangka menjadi alasan utama penarikan diri.







