Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penggunaan sound horeg.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya telah menandatangani regulasi ini.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengungkapkan SE ini mengatur empat poin penting terkait sound horeg.
Pihak kepolisian akan segera mengumumkan detail aturan tersebut kepada masyarakat.
“Sudah ditandatangani Ibu Gubernur, Pak Kapolda Jatim, Pak Pangdam V/Brawijaya,” kata Emil, Sabtu (9/8).
Emil memastikan Pemprov Jatim merespons polemik sound horeg yang meresahkan masyarakat.
“Kami melihat yang paling berkompeten [menangani polemik sound horeg] adalah Polda, tetapi kami enggak diam saja, kami punya Satpol PP yang ikut membantu rekan-rekan kepolisian menjaga kondusivitas,” ujarnya.
Empat poin utama yang diatur dalam SE tersebut meliputi:
Batasan desibel yang berlaku dalam berbagai peraturan tidak boleh dilanggar.
Dimensi kendaraan yang digunakan dalam kegiatan sound horeg harus mengikuti standar keselamatan. Modifikasi kendaraan juga harus sesuai aturan.
Aktivitas pendukung seperti pertunjukan tari dan hiburan lainnya yang kerap menyertai penggunaan sound horeg.
Pengaturan rute dan waktu pelaksanaan. Zona merah seperti area fasilitas kesehatan harus bebas dari iring-iringan sound horeg. Ada juga batasan jam yang harus dipatuhi.
Emil menegaskan aturan ini bukan untuk menutup total kegiatan hiburan masyarakat.
Tujuannya adalah menata agar sound horeg tetap berjalan tertib dan sesuai aturan.
“Artinya masyarakat butuh hiburan tetapi semua harus sesuai dengan aturan, sesuai dengan kewajaran. Jadi, penertiban seperti ini kami berterima kasih kepada polisi. Bukan menutup total tetapi mengatur,” tegasnya.







