Berita

Kemensos Beri Tunjangan Rp 57 Juta per Tahun untuk Keluarga Pahlawan

117
×

Kemensos Beri Tunjangan Rp 57 Juta per Tahun untuk Keluarga Pahlawan

Sebarkan artikel ini
7e6c35dc32f3428037a51200ee980c3d.jpg
7e6c35dc32f3428037a51200ee980c3d.jpg

Jakarta – Pemerintah akan memberikan tunjangan tahunan sebesar Rp 57 juta kepada keluarga pahlawan nasional. Pemberian ini merupakan bentuk penghormatan sekaligus dukungan setelah Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan 10 gelar pahlawan nasional.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan tunjangan tersebut bertujuan agar keluarga dapat terus membangun semangat dari para pahlawan. “Bagian untuk menghormati, menghargai. Sehingga keluarga bisa terus membangun semangat dari para pahlawan, kami beri dukungan 57 juta per tahun,” kata Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.

Gus Ipul menambahkan, bantuan itu juga berfungsi sebagai bentuk silaturahmi kepada keluarga pahlawan. Ia meminta masyarakat untuk tidak melihat jumlah bantuan yang diberikan semata. “Tidak banyak, tapi mohon jangan dilihat nilainya, tapi untuk menyambung silaturahmi,” ujarnya.

Penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh tersebut dilakukan Presiden Prabowo Subianto dalam Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada tanggal yang sama. Penetapan nama-nama ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Tiga nama besar yang ditetapkan di antaranya adalah mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), aktivis buruh Marsinah, dan mantan Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) Sarwo Edhie Wibowo.

Adapun tujuh nama lain yang dianugerahi gelar pahlawan nasional yaitu mantan Presiden Soeharto, mantan Menteri Hukum Mochtar Kusumaatmadja, Rahmah El Yunusiyyah, Sultan Muhammad Salahuddin, Syaikhona Muhammad Kholil, Tuan Rondahaim Saragih, dan Sultan Tidore Sultan Zainal Abidin Syah.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pemberian gelar pahlawan nasional ini adalah wujud penghormatan terhadap para pemimpin dan pendahulu bangsa. Mereka dinilai memiliki jasa luar biasa terhadap negara. “Bagaimana kami menghormati para pendahulu, terutama para pemimpin, yang apa pun sudah pasti memiliki jasa yang luar biasa terhadap bangsa dan negara,” kata Prasetyo Hadi.