Berita

Kemenkeu Permudah Penyaluran TKD untuk Daerah Terdampak Bencana

64
×

Kemenkeu Permudah Penyaluran TKD untuk Daerah Terdampak Bencana

Sebarkan artikel ini
8837145bf01fa16c53e4206fd2ea2cec.jpg
8837145bf01fa16c53e4206fd2ea2cec.jpg

Jakarta – Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat pemulihan daerah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya menyiapkan dana besar hingga Rp 60 triliun dari efisiensi anggaran, tetapi juga melonggarkan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) dan membuka opsi restrukturisasi pinjaman bagi pemerintah daerah yang terdampak.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, Kemenkeu akan menyalurkan TKD tanpa syarat khusus bagi wilayah yang dilanda bencana selama masa tanggap darurat. Kebijakan ini diterapkan untuk meringankan kesulitan yang dihadapi pemerintah daerah dalam mengelola situasi darurat.

Sejauh ini, pemerintah telah mengucurkan dana bantuan sebesar Rp 4 miliar yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), menyasar 52 kabupaten/kota.

Selain itu, Kemenkeu juga menawarkan opsi restrukturisasi pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi pemerintah daerah, khususnya yang telah menggunakan pinjaman tersebut untuk membangun infrastruktur. Suahasil menyebut, asesmen akan dilakukan terhadap infrastruktur yang rusak akibat bencana.

“Apabila infrastruktur masih dapat digunakan, kami akan meninjau opsi restrukturisasi. Namun, jika tidak bisa digunakan, kami akan mencari cara untuk melakukan simplifikasi bahkan hingga pemutihan,” kata Suahasil dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan pemerintah untuk mengalihkan anggaran sebesar Rp 60 triliun. Dana jumbo ini merupakan hasil efisiensi belanja kementerian/lembaga (K/L) pada tahun anggaran 2026 yang telah dievaluasi.

Purbaya memastikan anggaran pemulihan bencana tersebut akan dialokasikan untuk memenuhi permintaan dari Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Sebelum terjadi bencana, kami telah berhasil mengumpulkan Rp 60 triliun dari penyisiran program-program dan rapat yang tidak jelas saat penyusunan APBN di DPR,” ujar Purbaya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 15 Desember 2026.