Jakarta – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) membuka seleksi petugas haji 1445 H/2024 M pada Desember 2023. Proses seleksi akan digelar secara berjenjang, dari tingkat Kemenag Kabupaten/Kota hingga pusat.
Ada tiga jenis petugas haji yang akan disiapkan, yaitu:
- PPIH Kelompok Terbang (kloter), yaitu petugas yang menyertai jemaah haji.
- PPIH Arab Saudi (Non Kloter), yaitu petugas yang tidak menyertai jemaah haji.
- Petugas pendukung PPIH.
Proses seleksi akan dilakukan dengan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara. Peminat diminta mendaftar secara online di laman pusaka.kemenag.go.id.
Indonesia mendapat kuota haji 221.000 pada 2024. Sementara untuk petugas, saat ini baru 2.200. Kemenag sedang bernegosiasi dengan pemerintah Arab Saudi agar bisa ditambahkan kuota petugas haji. Tahun 2023, jumlah petugas haji lebih dari 4.000.
Syarat menjadi petugas haji adalah:
- Memiliki rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren.
- Khusus PNS diharuskan melampirkan surat tugas dari kementerian atau lembaga.
- Khusus pembimbing haji diwajibkan sudah pernah berhaji dan memiliki sertifikat sebagai Pembimbing Manasik.
- Menguasai teknologi serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.
- Sehat jiwa dan raga.














