Jakarta – Keluarga petugas haji yang wafat usai bertugas di Tanah Suci menerima santunan asuransi kematian dari Kementerian Agama (Kemenag). Santunan senilai Rp42 juta diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi almarhum.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menyerahkan santunan secara simbolis kepada Rosmala, istri almarhum Budi Iskandar Pulungan, Senin (13/10/2025). Penyerahan berlangsung di Kantor Pusat Kemenag, Jakarta.
“Saya menjadi saksi hidup dari para petugas haji yang melaksanakan tugas dengan hati yang tulus,” kata Wamenag Romo, mengenang pengorbanan para petugas haji.
Rosmala menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap santunan ini menjadi penguat bagi keluarganya.
“Ini juga menjadi penghibur dan pelajaran besar bagi anak-anak kami agar mereka bisa menjaga nama baik ayahnya dan meneladani amal kebaikannya,” ujarnya.
Direktur Bina Haji, Mustain Ahmad, menjelaskan bahwa Budi Iskandar Pulungan bertugas di Sektor 5 Daerah Kerja Makkah. Almarhum melayani jemaah lansia dan disabilitas.
Budi Iskandar Pulungan wafat pada 18 Juli 2025, 14 hari setelah tiba di Tanah Air.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menambahkan bahwa 3.575 petugas haji terlindungi asuransi pada tahun 2025. Santunan ini merupakan wujud perlindungan sosial bagi para petugas haji.














