Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mendalami dugaan kasus korupsi terkait pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016-2020. Penyelidikan ini, menurut Kejagung, bukan merupakan kasus tax amnesty, melainkan murni pengurangan pajak. Dalam kaitan ini, lima orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, dan mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tindak pidana yang diselidiki adalah pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan. “Bukan terkait tax amnesty ya, hanya memang pengurangan,” kata Anang di kantornya, Jumat, 21 November 2025.
Anang menyatakan bahwa dugaan korupsi pengurangan pajak ini masih dalam pendalaman tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Oleh karena itu, pihaknya belum bisa memberikan informasi detail mengenai konstruksi perkara maupun jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.
Sebelumnya, Kejagung melalui surat rujukan bernomor R-1431/D/DIP-4/1/2025, telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait kasus ini. Data dari Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan bahwa cekal tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
Kelima individu yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut adalah: Victor Rachmat Hartono (Direktur Utama PT Djarum); Ken Dwijugiasteadi (mantan Direktur Jenderal Pajak); Karl Layman (Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I); Heru Budijanto Prabowo (konsultan pajak); dan Bernadette Ning Djah Prananingrum (Kepala KPP Madya Semarang).
Anang Supriatna telah membenarkan adanya permintaan cegah tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujar Anang saat dihubungi Kamis, 20 November 2025.
Menurut Anang, permohonan cekal diajukan guna kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi kewajiban pembayaran pajak yang diduga melibatkan sejumlah mantan pegawai pajak.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, sebelumnya juga mengonfirmasi status cegah terhadap kelima orang tersebut. “Iya, sudah diajukan dan sudah dicekal,” kata Yuldi, Kamis.







