Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti kejanggalan klaim endorsemen 88 tas mewah milik aktris Sandra Dewi, terkait kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Penyidik Jampidsus Kejagung menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pola penjualan tas yang diklaim sebagai endorsemen.
Max Jefferson Mokola, penyidik Jampidsus, mengungkapkan hal ini dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10).
“Kalau memang dia hanya mengambil selisih, kenapa ketika dia bilang dia mau endorse, di-endorse ke bu Sandra, terus di-posting di Instagram, kemudian barang itu menjadi milik Bu Sandra, dia akan rugi ini,” ujar Max.
Kejagung juga menemukan bukti transfer dari Harvey Moeis ke asisten Sandra Dewi dengan keterangan pembelian tas.
Selain itu, pemilik tas yang diklaim sebagai endorsemen tidak dapat memberikan detail spesifik mengenai tas, harga, maupun waktu penyerahan.
Harvey Moeis sendiri saat ini menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.







